TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Koordinator Wilayah BGN Tasikmalaya, Irpan Kusnadi, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 69 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya. Namun, dari jumlah tersebut, hanya satu SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal itu disampaikan Irpan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (9/10/2025) siang.
"Sebenarnya itu di Kota Tasikmalaya ada 69 dapur, nah yang satu dapur ini dari tanggal 6 sudah mengurus SLHS, dan itu sudah jadi percontohan bagi kami bahwa dapur yang di Tawang itu sudah memiliki SLHS," kata Irpan.
Irpan menegaskan, BGN Tasikmalaya menargetkan seluruh dapur SPPG dapat memiliki SLHS dalam waktu 30 hari setelah pendaftaran.
"Kalau untuk SLHS kita target semua dapur tercapai, sesuai surat edaran itu 30 hari setelah pendaftaran," jelasnya.
Menanggapi kemungkinan sanksi bagi pemilik dapur yang belum memiliki SLHS, Irpan menyebut hal itu masih dalam pembahasan.
"Sanksinya saya belum mengetahui secara jelas, dan saya akan laporkan dulu berjenjang," ucapnya.
Terkait ultimatum dari Wakil Gubernur Jawa Barat untuk menutup dapur yang belum memiliki SLHS, Irpan menegaskan bahwa distribusi makanan tidak akan dihentikan, mengingat program tersebut menyangkut kebutuhan banyak orang.
"Sebenarnya untuk stop distribusi itu dikatakan tidak. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, pasti siswa pada menanyakan," tuturnya.
Sementara itu, menanggapi adanya perselisihan terkait dapur baru dan penunjukan dapur untuk sekolah, Irpan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu.
"Khawatir ketika sudah ada pemerataan terus pada akhirnya ada dapur baru jadi masalah lagi," bebernya.
Lebih lanjut, Irpan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan SPPG, satu sekolah hanya diperbolehkan memiliki satu dapur. Jika ditemukan ada sekolah yang menerima suplai dari lebih dari satu dapur, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Sebenarnya secara aturan tidak boleh, sanksinya gak dibekukan tapi disampaikan pertama yaitu pencabutan MoU dan perubahan data," pungkasnya.