TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kasus penganiayaan dan perundungan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur asal Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Jumat (5/12/2025), kembali memicu keprihatinan berbagai pihak. Video kekerasan yang viral di media sosial memperlihatkan sejumlah perempuan melakukan tindakan kasar terhadap korban.
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Cabang Kota Tasikmalaya, Layla Safitri, turut angkat suara dan mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan perlunya proses hukum yang adil, tegas, dan transparan terhadap para pelaku.
“Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis serius. Ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Layla, Senin (8/12/2025).
Layla menuturkan, KOPRI siap berada di garda terdepan dalam mendampingi korban serta menolak segala bentuk kekerasan dan perundungan terhadap perempuan dan anak. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, pendidik, hingga pemerintah daerah, untuk memperkuat edukasi dan pendampingan psikososial bagi remaja.
“Perempuan berhak merasa aman, dihormati, dan dilindungi. Tidak ada ruang bagi kekerasan,” ucapnya.
Sementara itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut.