TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tasikmalaya masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tasikmalaya mencatat sebanyak 202 kasus kekerasan dilaporkan sepanjang tahun 2025.
Data tersebut merinci keterlibatan korban yang didominasi oleh anak-anak. Tercatat 82 kasus menimpa anak perempuan dan 74 kasus menimpa anak laki-laki. Sementara untuk kategori dewasa, terdapat 40 kasus menimpa perempuan dan 7 kasus melibatkan laki-laki.
Dilihat dari jenisnya, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling mendominasi dengan total 55 laporan. Disusul oleh kekerasan fisik sebanyak 29 kasus, kekerasan psikis 13 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 12 kasus, serta satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menanggapi tingginya angka tersebut, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, menegaskan bahwa fenomena ini adalah persoalan serius yang memerlukan penanganan lintas sektor.
"Saya menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pihak untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan ini," ujar Diky saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kasus di Aula Bale Kota, Senin (22/12/2025) siang.
Diky menambahkan, edukasi masif kepada masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak serta dampak jangka panjang dari kekerasan harus menjadi prioritas. Sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, dan elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kekerasan.
Selain aspek pencegahan, Diky juga menyoroti kualitas pelayanan bagi para korban yang sudah melapor. Ia meminta agar sistem perlindungan dipastikan berjalan secara profesional agar korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.
"Penguatan sistem perlindungan bagi korban agar layanan yang diberikan dapat berjalan cepat, efektif, dan profesional juga sangat penting. Dan saya harap semua pihak dapat berperan aktif dalam upaya penanganan ini," pungkasnya.
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui DPPKBP3A berkomitmen untuk terus membuka ruang pelaporan bagi masyarakat dan memperkuat pendampingan hukum maupun psikologis bagi para penyintas kekerasan di wilayahnya.