Ikuti Kami :

Disarankan:

Lapas Banjar Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 9 Narapidana

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:46 WIB
Lapas Banjar Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 9 Narapidana
Lapas Banjar Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 9 Narapidana.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjar memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada sembilan narapidana, Kamis (25/12/2025). Pemberian pengurangan masa pidana ini berlangsung di Gereja Immanuel Lapas Banjar dalam suasana khidmat.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjar memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada sembilan narapidana, Kamis (25/12/2025). Pemberian pengurangan masa pidana ini berlangsung di Gereja Immanuel Lapas Banjar dalam suasana khidmat.  

Acara tersebut turut dihadiri Penyuluh Agama Kristen Ahli Pertama Kantor Kementerian Agama Kota Banjar, Riris Lasmaria Hutagalung, serta Pdt. Posma Sibuea dari Gereja GMAHK Pacim Bandung.  

Kepala Lapas Banjar, Tutut Prasetyo, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal kepada perwakilan warga binaan. 

Ia menegaskan, pemberian remisi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.  

“Dengan mengurangi masa hukuman mereka terutama pada Hari Raya Natal, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran diri dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial,” ujar Tutut.  

Sebanyak sembilan warga binaan menerima pengurangan masa pidana dengan rincian kategori pidana umum 3 orang (1 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang 1 bulan, dan 1 orang 1 bulan 15 hari). Kemudian kategori pidana terkait PP 99 sebanyak 6 orang, masing-masing mendapat remisi 1 bulan.  

Tutut menambahkan, pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan yang beragama Nasrani.  

"Kegiatan ini merupakan langkah nyata Lapas Banjar dalam memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan,” tutupnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement