Ikuti Kami :

Disarankan:

Layanan SILILIN Dishub Kota Tasikmalaya Dirasakan Manfaatnya oleh Warga

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:55 WIB
Layanan SILILIN Dishub Kota Tasikmalaya Dirasakan Manfaatnya oleh Warga
Layanan SILILIN Dishub Kota Tasikmalaya Dirasakan Manfaatnya oleh Warga.

Layanan Sistem Informasi Laporan Aduan Lalu Lintas dan Angkutan Umum (SILILIN) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya mendapat respons positif dari masyarakat. Layanan ini dinilai memudahkan warga dalam menyampaikan laporan, saran, maupun keluhan terkait fasilitas lalu lintas dan angkutan umum di wilayah kota.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Layanan Sistem Informasi Laporan Aduan Lalu Lintas dan Angkutan Umum (SILILIN) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya mendapat respons positif dari masyarakat. Layanan ini dinilai memudahkan warga dalam menyampaikan laporan, saran, maupun keluhan terkait fasilitas lalu lintas dan angkutan umum di wilayah kota.

Melalui nomor layanan 082260030294, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan seperti kerusakan rambu, marka jalan, hingga pengaturan lalu lintas yang dinilai kurang optimal.

Salah satu warga, Roy (29), mengaku telah merasakan langsung manfaat dari layanan tersebut. Ia sempat melaporkan kerusakan rambu lalu lintas di Jalan Ahmad Yani pada Jumat (24/10/2025) sore.

"Tadi laporan terkait rambu lalin yang sudah rusak atau tidak terlihat oleh pengendara sehingga banyak masyarakat yang melanggar lalin akibat rambu rusak," kata Roy.

Menurutnya, laporan yang disampaikan melalui SILILIN langsung mendapat tanggapan cepat dari petugas Dishub.

"Aduan SILILIN pelayanan Dishub mantap, langsung direspon dan diperbaiki," ungkapnya.

Roy pun berharap layanan pengaduan ini terus dipertahankan karena sangat membantu masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

"Dan saya harap layanan ini tidak dihilangkan, karena ini sangat dirasakan manfaatnya oleh kami. Kalau layanan tidak ada, kami bingung harus mengadu kemana lagi," pungkas Roy.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement