Ikuti Kami :

Disarankan:

Lebih dari 40 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan, Dinsos: Reaktivasi Masih Berlangsung

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:34 WIB
Watermark
Lebih dari 40 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan, Dinsos: Reaktivasi Masih Berlangsung. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Jumlah warga miskin dan rentan di Kabupaten Ciamis yang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS) terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data terbaru Dinas Sosial Ciamis, hingga akhir Juni 2025 tercatat sebanyak 40.537 warga dinonaktifkan, naik dari 39.610 orang pada Mei lalu.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Jumlah warga miskin dan rentan di Kabupaten Ciamis yang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS) terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data terbaru Dinas Sosial Ciamis, hingga akhir Juni 2025 tercatat sebanyak 40.537 warga dinonaktifkan, naik dari 39.610 orang pada Mei lalu.

Penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dilakukan Kementerian Sosial RI. Langkah tersebut mengacu pada hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Ciamis, H. Tino Armyanto, menyampaikan bahwa sejak kebijakan ini diberlakukan, pihaknya menerima banyak pengajuan dari warga yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS mereka.

"Dari data sebelumnya sebanyak 170 orang, hari ini sudah mencapai 289 kepesertaan yang sudah direaktivasi," kata Tino, Jumat (18/7/2025).

Ia menegaskan bahwa proses reaktivasi masih berjalan dan jumlah peserta yang kembali aktif diperkirakan akan terus bertambah.

“Reaktivasi diprioritaskan untuk warga miskin atau rentan, penderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis,” jelasnya.

Salah satu warga asal Kecamatan Sukadana, Titin Nurwulan, mengaku terkejut setelah mengetahui kepesertaan BPJS ayahnya yang mengidap penyakit jantung telah dinonaktifkan.

"Saya sedang menyerahkan dokumen SKTM dari desa dan surat keterangan medis dari puskesmas. Mudah-mudahan bisa kembali aktif karena sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Tino mengimbau warga yang mengalami hal serupa agar segera mengurus reaktivasi melalui pemerintah desa atau kelurahan.

“Kemensos memberi batas waktu hingga akhir Juli 2025, jadi kami imbau masyarakat dan pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti,” tegasnya.

Meski demikian, hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebagian peserta yang dinonaktifkan sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau rentan.

“Peserta dalam desil 6 hingga 10 disarankan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri agar tetap mendapat layanan jaminan kesehatan,” ujar Tino.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata penghapusan kepesertaan, melainkan bentuk penyesuaian agar program JKN-KIS lebih tepat sasaran.

“Warga yang sudah mampu bisa tetap ikut program BPJS melalui jalur mandiri,” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement