CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Warga perlu memperhatikan perubahan penting terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai Senin, 22 September 2025, pelayanan penerbitan SKCK di tingkat polsek resmi dihentikan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Mabes Polri melalui rapat virtual pada 19 September 2025. Dengan aturan baru tersebut, masyarakat hanya bisa mengurus SKCK langsung di tingkat polres.
Polres Ciamis Tegaskan Aturan Baru
Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Ciamis, Budi, membenarkan perubahan sistem tersebut.
“Pelayanan SKCK mulai Senin hanya bisa dilakukan di polres saja,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Menurutnya, saat ini pihak polres masih menjalankan tahap uji coba dengan jumlah personel yang ada.
“Untuk tahap uji coba, sementara tidak ada tambahan personel. Namun jika diperlukan, kami siap menambah,” tambah Budi.
Efisiensi Administrasi, Tantangan Akses Warga
Perubahan sistem pelayanan SKCK ini diharapkan dapat mengefisienkan proses administrasi serta memastikan data kepolisian lebih terintegrasi.
Meski demikian, Polres Ciamis menyadari kebijakan ini dapat menyulitkan warga di kecamatan yang sebelumnya terbiasa mengurus SKCK di polsek terdekat.
“Kami memahami hal ini mungkin menambah jarak tempuh bagi masyarakat. Namun, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik di Polres dengan sistem yang lebih cepat dan transparan,” jelas Budi.
Imbauan kepada Masyarakat
SKCK merupakan dokumen penting yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus izin tertentu. Karena itu, Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar segera menyesuaikan diri dengan aturan baru.
“Kami mengajak warga yang hendak mengurus SKCK agar langsung datang ke Polres Ciamis mulai 22 September 2025,” tegas Budi.