Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemilik Rumah Makan Riung Genah Akan Gugat Pembongkaran Bangunan di Sempadan Irigasi Cimulu Tasikmalaya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:37 WIB
Watermark
Pemilik Rumah Makan Riung Genah Akan Gugat Pembongkaran Bangunan di Sempadan Irigasi Cimulu Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Pemilik Rumah Makan Riung Genah, yang bagian depan bangunannya dibongkar karena dianggap berdiri di sempadan Saluran Irigasi Induk Sungai Cimulu, Kota Tasikmalaya, berencana menempuh jalur hukum. Mereka menilai pembongkaran yang dilakukan oleh pihak terkait tidak sah secara hukum.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Pemilik Rumah Makan Riung Genah, yang bagian depan bangunannya dibongkar karena dianggap berdiri di sempadan Saluran Irigasi Induk Sungai Cimulu, Kota Tasikmalaya, berencana menempuh jalur hukum. Mereka menilai pembongkaran yang dilakukan oleh pihak terkait tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum Rumah Makan Riung Genah, Agus Rajasa Siadari, menegaskan bahwa bangunan tersebut telah mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh pihak PSDA. Namun, saat pembongkaran dilakukan, surat izin tersebut tidak diakui.

"Kita akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum," kata Agus Rajasa Siadari kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025) siang.

Agus menyatakan bahwa surat izin yang dimiliki kliennya memang tidak mencantumkan masa berlaku, tetapi hal itu seharusnya bukan menjadi kesalahan pemilik bangunan.

"Jadi intinya kan begini, kita sudah punya izin (mendirikan bangunan tersebut). Nah izin ini tak diakui oleh mereka. Padahal surat izin ini di mereka juga ada arsipnya. Mereka tak mau mengakui surat ini karena izin itu tak ada akhirnya alias tidak ada masa berlaku," jelasnya.

Ia menuding pihak yang melakukan pembongkaran telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena membongkar bangunan yang sudah mendapat izin resmi.

"Kan itu mah bukan kesalahan kita. Izin itu yang buat bukan kita. Kita hanya pengusul. Nah diizinkannya kan oleh PSDA sendiri. Lalu kenapa dia tak mencantumkan itu (masa berlaku)? Nah perbuatan melawan hukumnya itu di situ. Karena dia telah merusak bangunan yang telah diizinkan oleh dia sendiri. Kena dong perusakannyan," terang Agus.

Lebih lanjut, Agus juga menyayangkan pembongkaran dilakukan tanpa ada proses pemberitahuan atau pencabutan izin yang sah terlebih dahulu.

"Misalnya dari Kementerian ada perintah untuk pencabutan (surat izin) dan diberitahukan bahwa bagi izin-izin yang sudah dikeluarkan tanpa ada batas waktu mohon untuk sejak tanggal sekian untuk bisa memperpanjang. Kan gitu bisa dilakukan. Jadi jelas kalau seperti itu. Tapi aplikasinya di lapangan tanpa ada apa-apa langsung eksekusi," ujarnya.

Agus berharap gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya ini dapat memberi kejelasan hukum dan melindungi hak-hak pemilik bangunan.

"Surat gugatan ini akan kami masukan antara 4-5 hari ke depan. Diajukan ke PN Tasikmalaya. Karena tergugat di sini," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy belum memberikan tanggapan, meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement