Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkot Banjar Terapkan WFH Setiap Kamis untuk ASN Mulai Januari 2026

Kamis, 04 Desember 2025 | 19:06 WIB
Pemkot Banjar Terapkan WFH Setiap Kamis untuk ASN Mulai Januari 2026
Pemkot Banjar Terapkan WFH Setiap Kamis untuk ASN Mulai Januari 2026.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar memastikan akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Januari 2026. Kebijakan yang berlaku setiap hari Kamis itu mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar memastikan akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Januari 2026. Kebijakan yang berlaku setiap hari Kamis itu mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Banjar, Sudarsono, menyampaikan bahwa penerapan WFH merupakan langkah strategis dalam efisiensi anggaran daerah.

“Sesuai instruksi Gubernur, untuk Kota Banjar akan disesuaikan dengan kondisi kita. Insha Allah mulai Januari 2026,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Sudarsono menjelaskan, pengetatan anggaran menjadi faktor utama pemberlakuan sistem kerja dari rumah. Salah satu pos yang mengalami penyesuaian adalah kebutuhan internet Pemkot Banjar. Pada 2025, anggaran internet mencapai Rp1,9 miliar, sementara pada 2026 turun drastis menjadi sekitar Rp460 juta. Pemangkasan serupa juga terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjar, RAPBD 2026 disahkan dalam kondisi defisit. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp717,5 miliar, sementara Belanja Daerah mencapai Rp741,5 miliar.

"APBD Kota Banjar tahun 2026 terjadi defisit sebesar Rp24 miliar,” kata Sudarsono di Gedung DPRD.

Kebijakan WFH sebelumnya telah diberlakukan di tingkat Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi. ASN Pemprov Jabar diwajibkan bekerja dari rumah setiap hari Kamis sebagai bagian dari kebijakan efisiensi.

Menurut Dedi, penerapan WFH efektif menekan biaya operasional kantor, mulai dari listrik hingga air, serta membantu mengurai kemacetan lalu lintas.

“Bekerja dari rumah tetap bekerja menggunakan sistem. Tunjangan kinerjanya nanti berbeda antara ASN yang bertugas di lapangan dengan tingkat risiko tinggi dan yang bekerja dari rumah,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti tenaga kesehatan di puskesmas maupun petugas layanan terpadu. Kualitas layanan publik, kata dia, harus tetap menjadi prioritas.

Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota lain di Jawa Barat untuk mengadopsi kebijakan serupa.

“Efisiensi anggaran justru bisa memacu adaptasi dan produktivitas ASN dalam jangka panjang,” tegasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement