Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkot Tasikmalaya Berlakukan WFH Setiap Hari Jumat Mulai 10 April, ASN Melanggar Siap-siap Disanksi!

Kamis, 09 April 2026 | 21:05 WIB
Watermark
Pemkot Tasikmalaya Berlakukan WFH Setiap Hari Jumat Mulai 10 April, ASN Melanggar Siap-siap Disanksi!. Foto: Kristian.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada besok, Jumat, 10 April 2026.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada besok, Jumat, 10 April 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya efisiensi energi di lingkungan pemerintahan, sekaligus merespons dampak ekonomi akibat konflik global yang tengah terjadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai aturan baru ini telah dilakukan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

"Tadi pagi sudah kita sosialisasikan. WFH ini dilaksanakan setiap hari Jumat, kecuali bagi unit kerja yang menjalankan fungsi pelayanan publik secara langsung," kata Asep Goparullah saat ditemui di Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (9/4/2026) sore.

Asep menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi dinas atau instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Sektor-sektor tersebut tetap diwajibkan bekerja secara luring (offline) di kantor masing-masing.

"Dinas yang melayani masyarakat seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan kependudukan tetap bekerja seperti biasa guna memastikan pelayanan tidak terganggu," ujarnya.

Pemkot Tasikmalaya juga menetapkan aturan ketat selama masa WFH. Para ASN dilarang keras berada di luar rumah atau tempat umum pada jam kerja, seperti mengunjungi kafe atau pusat perbelanjaan, kecuali untuk urusan yang sangat mendesak.

"WFH itu artinya bekerja di rumah, bukan libur. Tidak boleh ada yang terlihat di luar lingkungan rumah pada saat jam kerja. Meskipun di rumah, statusnya tetap bekerja," tegas Asep.

Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, pengawasan akan dilakukan secara digital melalui sistem absensi sebanyak tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore hari.

"Kami baru memulai dan akan terus melakukan penyesuaian. ASN harus tetap standby, ponsel tidak boleh mati, dan jika sewaktu-waktu dipanggil ke kantor untuk urusan mendadak, mereka harus siap hadir. Sanksi tegas menanti bagi mereka yang kedapatan melanggar aturan ini," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement