TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di area Masjid Agung dan Taman Kota. Penataan dilakukan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, sekaligus menyiapkan lokasi berdagang yang lebih terarah bagi para PKL.
Pada Selasa (9/12/2025) siang, sejumlah petugas dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan; Satpol PP; serta Dinas Perhubungan tampak melakukan pengukuran dan penandaan area di depan bekas Kantor Pemkab Tasikmalaya, tak jauh dari Pos Polisi Taman Kota. Lokasi tersebut menjadi salah satu titik yang nantinya digunakan untuk menampung para PKL, selain di Jalan Pemuda.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Sofian Zaenal Mutaqien, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa penataan ini telah melalui kesepakatan bersama dengan para pedagang melalui pengurus masing-masing.
“Rencana penataan sudah dibahas dan disetujui dalam rapat bersama PKL. Kami bertugas melakukan pendataan sekaligus menyiapkan lahan sesuai kebutuhan,” kata Sofian.
Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 252 PKL yang tercatat berjualan di kawasan Masjid Agung dan Taman Kota. Namun, berdasarkan data dari pengurus, jumlahnya dapat mencapai sekitar 300 pedagang termasuk yang berjualan secara bergiliran.
“Karena ada sistem shifting, data pendukung perlu disinkronkan kembali. Kami siapkan lahan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Sofian menambahkan, setelah pendataan dan penempatan lokasi selesai, PKL akan difasilitasi untuk memperoleh pembinaan lanjutan. Tanda Daftar Usaha (TDU) nantinya diterbitkan kecamatan dan kelurahan sebagai bagian dari legalitas usaha mereka.
“Harapannya, PKL tidak lagi berstatus liar. Mereka bisa dibina, terutama terkait aspek produksi halal dan kebersihan. Besok pagi, sebelum kegiatan pengajian, Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai rencana,” jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah PKL mengaku siap mengikuti kebijakan penataan selama dilakukan sesuai aturan. Yayan (38), pedagang cilor yang sudah berjualan di area Masjid Agung sejak 2017, mengatakan tidak keberatan apabila harus dipindahkan.
“Kalau itu aturan yang lebih baik, saya ikut saja. Tinggal menyesuaikan,” ujarnya.
Meski begitu, Yayan mengaku belum dapat memastikan apakah lokasi baru akan memberikan dampak pada keramaian pembeli. “Belum tahu ramai atau tidak. Belum dicoba juga ke sana,” katanya.
Ia menyebut setiap hari para pedagang biasanya mengeluarkan biaya sekitar Rp 5.000 untuk iuran listrik dan kebersihan. Terkait kemungkinan kembali ke lokasi lama jika penjualan menurun, Yayan menyerahkan semuanya kepada ketentuan pemerintah.
“Kalau anjurannya bagaimana, ya kami ikut saja,” tutupnya.