Ikuti Kami :

Disarankan:

Penjarahan di Tengah Aksi Ricuh di DPRD Kota Tasikmalaya: Tindak Kriminal Terancam Kurungan Penjara

Minggu, 31 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Watermark
Penjarahan di Tengah Aksi Ricuh di DPRD Kota Tasikmalaya: Tindak Kriminal Terancam Kurungan Penjara.

Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Jumat (29/8/2025) berubah menjadi kerusuhan yang memprihatinkan. Tidak hanya menyebabkan kerusakan fasilitas negara, kericuhan juga membuka celah bagi aksi penjarahan yang dilakukan oleh oknum massa.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Jumat (29/8/2025) berubah menjadi kerusuhan yang memprihatinkan. Tidak hanya menyebabkan kerusakan fasilitas negara, kericuhan juga membuka celah bagi aksi penjarahan yang dilakukan oleh oknum massa.

Sebuah video berdurasi 8 detik yang viral di media sosial memperlihatkan empat orang membawa kabur satu unit sound system dari ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Insiden ini bukan hanya memicu kecaman publik, tapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab hukum atas tindakan yang tergolong pencurian dengan pemberatan.

“Satu unit sound system memang hilang, dan video kejadian itu sudah tersebar luas,” kata Indra Yamana, satpam DPRD yang bertugas saat kerusuhan berlangsung.

Indra juga melaporkan bahwa sejumlah barang lain raib dari pos keamanan, termasuk dokumen SK, dua megaphone, sebuah ponsel milik anggota polisi yang tengah diisi daya, serta kunci mobil Ketua DPRD yang tersimpan di laci pos. Selain itu, dispenser dan televisi ditemukan dalam kondisi rusak parah.

Plt Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya, Yuda Permana, mengatakan pihaknya tengah melakukan inventarisasi menyeluruh. “Kami masih menghitung total kerugian. Beberapa ruangan mengalami kerusakan akibat lemparan benda keras,” jelasnya.

Penjarahan: Kejahatan yang Memanfaatkan Kekacauan
Aksi penjarahan seperti yang terjadi dalam insiden di DPRD Tasikmalaya bukan hal baru dalam situasi kerusuhan. Dalam konteks hukum Indonesia, meski istilah "penjarahan" tidak disebut secara eksplisit dalam KUHP, tindakannya tergolong pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Berbeda dengan pencurian biasa, penjarahan umumnya dilakukan secara terbuka dalam kondisi kacau, seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau situasi darurat lain, ketika pengawasan keamanan melemah dan aparat kewalahan.

Penjarahan memiliki karakteristik khusus:
1. Terjadi dalam situasi tidak terkendali, saat hukum sulit ditegakkan.
2. Dilakukan secara terbuka, tanpa sembunyi-sembunyi.
3. Melibatkan banyak pelaku, sering kali dilakukan secara spontan atau dengan efek domino dari kerumunan.

Dampaknya bukan hanya kehilangan harta benda, tetapi juga memperparah situasi krisis dan mengganggu ketertiban umum.


Sanksi Hukum dan Pertimbangan Keadilan
Pasal 363 KUHP mengatur bahwa pencurian dengan pemberatan, termasuk penjarahan, dapat dikenakan pidana penjara hingga tujuh tahun. Namun dalam praktiknya, vonis pengadilan tidak hanya berdasarkan pada pasal yang dilanggar.

Hakim mempertimbangkan berbagai faktor seperti usia pelaku, motif, kondisi psikologis, hingga keadaan darurat. Dalam beberapa kasus, pidana dapat diringankan, bahkan gugur jika pelaku terbukti tidak memiliki kesadaran hukum atau bertindak di bawah tekanan.

Prinsip dasar hukum pidana menyatakan: “Tiada pidana tanpa kesalahan” (nullum crimen sine culpa). Artinya, setiap hukuman harus mempertimbangkan apakah pelaku sadar dan mampu mengendalikan tindakannya.

Pentingnya Respons Tegas dan Adil
Kasus penjarahan di tengah demonstrasi Tasikmalaya ini menjadi pengingat bahwa dalam situasi krisis, bukan hanya ketertiban yang diuji, tetapi juga nilai moral masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan dengan adil, tidak hanya menghukum, tapi juga mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang.

Sementara pihak DPRD masih menghitung kerugian dan mengevaluasi keamanan gedung, harapan masyarakat tertuju pada langkah tegas aparat untuk mengusut para pelaku dan memulihkan rasa aman yang sempat terenggut.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement