Ikuti Kami :

Disarankan:

Penyaluran Bantuan KUBE di Kota Banjar Dinilai Tidak Transparan, Dinsos: Verifikasi dan Validasi Dilakukan Teliti

Rabu, 10 September 2025 | 10:19 WIB
Penyaluran Bantuan KUBE di Kota Banjar Dinilai Tidak Transparan, Dinsos: Verifikasi dan Validasi Dilakukan Teliti
Penyaluran Bantuan KUBE di Kota Banjar Dinilai Tidak Transparan, Dinsos: Verifikasi dan Validasi Dilakukan Teliti. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Program bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kota Banjar menuai kritik dari Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS). Ketua GIBAS Kota Banjar, Gintara Ginting, menilai penyaluran program tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Program bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kota Banjar menuai kritik dari Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS). Ketua GIBAS Kota Banjar, Gintara Ginting, menilai penyaluran program tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses pengusulan kepengurusan KUBE. Informasi program ini tidak disebarluaskan secara terbuka kepada masyarakat, dan cenderung mengutamakan relasi tertentu,” ujar Ginting usai audiensi di Kantor Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Rabu (10/9/2025).

GIBAS juga menyoroti kemungkinan adanya aparatur desa atau kelurahan yang ikut menjadi anggota kelompok penerima manfaat. Menurut mereka, hal ini rawan menimbulkan penyimpangan dan mengabaikan kelompok masyarakat yang seharusnya lebih berhak.

“Kami melihat lemahnya pengawasan dari Dinas Sosial, baik saat pengajuan maupun saat realisasi bantuan. Ini membuka celah penyalahgunaan. Kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran utama justru terpinggirkan, sementara proses verifikasi dan validasi dinilai tidak dilakukan secara maksimal,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Kota Banjar, Hani Supartini, membantah adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran program KUBE. Ia menegaskan seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Verifikasi dan validasi dilakukan dengan teliti, berdasarkan kelengkapan administrasi dan kriteria dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” jelas Hani.

Terkait keterlibatan aparatur desa atau kelurahan, Hani menegaskan tidak ada aturan yang melarang selama mereka memenuhi syarat yang berlaku. “Yang penting adalah pemenuhan kriteria. Tidak ada aturan yang melarang aparat pemerintah menjadi penerima bantuan jika mereka layak,” tambahnya.

Hani juga memastikan dana bantuan telah digunakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan dalam proposal, dengan pengawasan yang diklaim berjalan maksimal. “Intinya bantuan tersebut telah dilakukan sesuai RAB,” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement