Ikuti Kami :

Disarankan:

PKL dan Pedagang Reboan Mulai Dipindahkan, Area Masjid Agung Tasikmalaya Kini Tampak Lebih Rapi dan Nyaman

Rabu, 10 Desember 2025 | 08:51 WIB
Watermark
PKL dan Pedagang Reboan Mulai Dipindahkan, Area Masjid Agung Tasikmalaya Kini Tampak Lebih Rapi dan Nyaman. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K

Suasana berbeda terlihat di area Masjid Agung Kota Tasikmalaya pada Rabu (10/12/2025) pagi. Trotoar yang biasanya dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL) “Reboan” kini tampak kosong, rapi, dan nyaman bagi pejalan kaki.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Suasana berbeda terlihat di area Masjid Agung Kota Tasikmalaya pada Rabu (10/12/2025) pagi. Trotoar yang biasanya dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL) “Reboan” kini tampak kosong, rapi, dan nyaman bagi pejalan kaki. Hal ini terjadi setelah pemerintah mulai memindahkan para pedagang ke lokasi baru.

Pemindahan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perindag KUMKM, Satpol PP, Dishub, serta dibantu jajaran kepolisian dan TNI. Para PKL Reboan kini mulai menempati area baru di depan bekas Kantor Pemda Kabupaten Tasikmalaya, dekat Pos Polisi Tamankota, serta di sepanjang Jalan Pemuda.

Ipan Japar (52), salah seorang PKL Reboan, mengaku keberatan dengan pemindahan ini. Menurutnya, para pelanggan sudah terbiasa mengetahui lokasi lapaknya saat masih berjualan di sekitar Masjid Agung.

“Kalau di sana pelanggan sudah tahu tempat saya. Di sini seperti merintis dari nol lagi. Saya kurang sepakat, kalau bisa berjualan di sana lagi karena tidak mengganggu, paling hanya enam jam dari pagi sampai siang,” ungkapnya.

Ipan yang berjualan kerudung ini mengatakan bahwa pendapatan di lokasi baru menurun. Biasanya, meski baru membuka lapak, sudah ada pembeli yang datang. Namun di tempat baru, hingga pukul 08.00 belum ada pelanggan yang singgah.

“Kalau di dekat Masjid Agung biasanya alhamdulillah bisa dapat Rp 250–500 ribu. Soalnya yang lewat banyak. Kalau di sini belum ada pelaris,” ujarnya.

Meski begitu, ia tetap mengikuti keputusan pemerintah dan mencoba beradaptasi, meski khawatir jika kondisi sepi terus berlanjut.

“Kalau sepi terus paling mundur, soalnya administrasi harus dibayar. Biasanya satu kali dagang Rp 35 ribu, lalu Rp 200 ribu untuk per enam bulan,” jelasnya.

Penataan PKL di area Masjid Agung dan Tamankota telah direncanakan sejak lama oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Pada Selasa (9/12/2025), petugas dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, dan Dishub terlihat membuat garis pembatas di lokasi baru yang disiapkan untuk tempat berjualan para PKL.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Sofian Zaenal Mutaqien, mengatakan penataan ini merupakan langkah penting untuk menjaga estetika pusat kota dan memberikan tempat yang lebih tertib bagi para pedagang.

“Penataan ini sudah disepakati para PKL melalui pengurusnya saat rapat. Tugas kami mendata PKL dan menyiapkan lahannya di pelataran Tamankota. Data sementara ada sekitar 252 PKL, tetapi menurut pengurus totalnya sekitar 300 termasuk yang Reboan. Karena itu kita siapkan lahan sesuai data tersebut,” jelasnya.

Sofian menambahkan, setelah ditempatkan di lokasi baru, para PKL nantinya akan difasilitasi dan dibina oleh pemerintah. Untuk pengurusan Tanda Daftar Usaha (TDU) akan dikeluarkan oleh kecamatan dan kelurahan.

“Nantinya PKL bukan lagi dianggap liar, mereka bisa dibina dan dibimbing terkait produksi halal serta kebersihan. Besok pagi sebelum pengajian, Satpol PP sebagai eksekutor akan melakukan penertiban,” ujarnya.

Berbeda dengan Ipan, beberapa pedagang lainnya memilih mengikuti aturan pemindahan tanpa keberatan. Yayan (38), pedagang cilor yang telah berjualan sejak 2017, mengatakan dirinya siap menyesuaikan kebijakan baru.

“Kalau itu yang lebih baik, saya terima. Ngikutin aturan pemerintah aja,” ucapnya.

Terkait potensi keramaian dagangan di lokasi baru, Yayan mengaku belum bisa memastikan. “Kadang jualan ramai, kadang sepi. Belum tahu kalau nanti dipindahkan, belum mencoba,” katanya.

Yayan dan para pedagang lainnya selama ini membayar iuran listrik dan kebersihan sebesar Rp 5.000 per hari.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement