Ikuti Kami :

Disarankan:

PKL Masjid Agung dan Taman Kota Tasikmalaya Resmi Kantongi TDUP

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:47 WIB
Watermark
PKL Masjid Agung dan Taman Kota Tasikmalaya Resmi Kantongi TDUP. Foto: Tian K.

Para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di kawasan Masjid Agung dan Taman Kota Tasikmalaya kini resmi mengantongi Tanda Daftar Usaha Pedagang (TDUP) dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUMKM Perindag) Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di kawasan Masjid Agung dan Taman Kota Tasikmalaya kini resmi mengantongi Tanda Daftar Usaha Pedagang (TDUP) dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUMKM Perindag) Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien, membenarkan pemberian TDUP tersebut. Ia mengatakan, penyerahan TDUP dilakukan dalam kegiatan Reboan yang digelar di depan bekas Kantor Pemkab Tasikmalaya, Rabu (17/12/2025).

Menurut Sofian, pemberian TDUP merupakan bentuk legalitas usaha sekaligus bagian dari upaya penataan PKL di kawasan Masjid Agung dan Taman Kota.

“Ini merupakan tindak lanjut penataan PKL Masjid Agung dan Taman Kota. Kami melakukan pembinaan sekaligus memberikan TDUP sebagai tanda legalitas usaha,” ujar Sofian, Kamis (18/12/2025).

Ia menambahkan, setelah proses tersebut, pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melanjutkan sosialisasi serta pembinaan kepada para PKL yang telah direlokasi.

Sofian menegaskan, lokasi relokasi PKL di hamparan Taman Kota bukan berada di badan jalan, melainkan merupakan aset milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, Pembina Pepmatas, Nanang Nurjamil, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Tasikmalaya dalam merelokasi PKL ke lokasi yang dinilai lebih nyaman, yakni di depan bekas Kantor Pemkab Tasikmalaya dan sepanjang Jalan Pemuda.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tasikmalaya yang telah menyediakan tempat relokasi yang lebih layak dan nyaman bagi para pedagang,” kata Nanang.

Terkait isu pungutan, Nanang menegaskan tidak ada pungutan biaya kepada PKL. Menurutnya, iuran yang ada hanya untuk kebersihan dan kegiatan internal pedagang.

“Tidak ada pungutan Rp200 ribu. Yang ada hanya iuran kebersihan Rp35 ribu serta donasi kegiatan untuk anggota pedagang,” tegasnya.

Relokasi PKL tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat. Anisa (25), warga Kecamatan Mangkubumi, menilai kawasan tersebut kini terlihat lebih tertata dan aman.

“Sekarang kelihatan lebih rapi dan nyaman. Lokasinya mudah diakses, tidak mengganggu lalu lintas, dan lebih aman bagi pembeli,” ujarnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement