Ikuti Kami :

Disarankan:

Polda Jabar Pastikan Bos Juta Sudah Lama Ditahan dalam Kasus Tambang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:03 WIB
Watermark
Polda Jabar Pastikan Bos Juta Sudah Lama Ditahan dalam Kasus Tambang Ilegal.

Polda Jawa Barat memastikan bahwa pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial EAM atau yang dikenal dengan sebutan Bos Juta, telah ditahan sejak beberapa waktu lalu terkait kasus tambang pasir ilegal di kawasan kaki Gunung Galunggung.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polda Jawa Barat memastikan bahwa pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial EAM atau yang dikenal dengan sebutan Bos Juta, telah ditahan sejak beberapa waktu lalu terkait kasus tambang pasir ilegal di kawasan kaki Gunung Galunggung.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Kamis (23/10/2025) sore.

“Iya (sudah ditahan) kasus tambang dan sudah ditahan lama,” ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, saat ini berkas perkara tambang ilegal yang menjerat Bos Juta telah dinyatakan lengkap atau P21, dan penyidik telah melimpahkannya ke pihak kejaksaan.

“Sekarang sudah P21 dan juga tahap 2 sehingga dilimpahkan ke kejaksaan,” tutupnya.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan beredarnya foto Endang Abdul Malik yang mengenakan baju tahanan berwarna kuning di lingkungan Polda Jawa Barat. Dalam foto yang beredar luas di media sosial, Bos Juta tampak diborgol dan diapit petugas di ruang pemeriksaan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar.

Sumber internal menyebutkan, penahanan terhadap Bos Juta dilakukan pada Senin (20/10/2025) usai menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam.

Kasus tambang pasir ilegal yang menyeret nama Bos Juta telah lama menjadi sorotan publik. Aktivitas galian di kawasan Gunung Galunggung disebut berdampak serius terhadap lingkungan, terutama pada daerah aliran sungai (DAS) di sekitarnya.

Selama ini, kegiatan tambang tersebut dikabarkan tetap berjalan tanpa hambatan berarti hingga akhirnya penyidik Polda Jabar menetapkan EAM sebagai tersangka dan menahannya.

Bos Juta dikenal luas sebagai salah satu pengusaha tambang pasir terbesar di wilayah Galunggung. Namanya kerap dikaitkan dengan sejumlah aktivitas penambangan yang dinilai tidak ramah lingkungan dan kini kembali menjadi perhatian setelah kasusnya memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement