Ikuti Kami :

Disarankan:

Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Jakarta–Sukabumi–Bandung, Amankan 7 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:37 WIB
Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Jakarta–Sukabumi–Bandung, Amankan 7 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Jakarta–Sukabumi–Bandung, Amankan 7 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi. Foto: Instagram Humas Polda Jabar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Jakarta–Sukabumi–Bandung dalam operasi yang digelar pada 7 hingga 14 Agustus 2025.

BANDUNG, NewsTasikmalaya.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Jakarta–Sukabumi–Bandung dalam operasi yang digelar pada 7 hingga 14 Agustus 2025. 

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.004,86 gram dan 298 butir pil ekstasi.

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, terhadap tersangka berinisial H yang kedapatan membawa lebih dari 5 kilogram sabu di bagasi motor. Barang haram itu diketahui milik bandar berinisial Antoni (DPO).

Selanjutnya, polisi kembali melakukan penangkapan di wilayah Cikole, Kota Sukabumi pada 9 Agustus 2025. Tersangka N diamankan bersama 1,7 kilogram sabu. Sementara itu, dua tersangka lain berinisial E dan A ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Ngamprah dan Cibeureum.

Dari keduanya, polisi menyita hampir 200 gram sabu, 298 butir ekstasi, serta tambahan 8 gram sabu yang ditemukan di kontrakan milik tersangka E.

Para tersangka diduga menggunakan modus tempel dan perantara untuk mengedarkan narkoba. Tersangka E berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp3 juta per pengambilan, sementara A bertugas sebagai sopir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa jumlah sabu yang disita setara dengan penyelamatan 35.024 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar," ujarnya. 

 

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement