Ikuti Kami :

Disarankan:

Polemik Lahan Batulawang Mandalare Kota Banjar: HGU Kedaluwarsa, Petani Lokal Menuntut Kepastian

Selasa, 29 Juli 2025 | 08:08 WIB
Polemik Lahan Batulawang Mandalare Kota Banjar: HGU Kedaluwarsa, Petani Lokal Menuntut Kepastian
Polemik Lahan Batulawang Mandalare Kota Banjar HGU Kedaluwarsa, Petani Lokal Menuntut Kepastian. Foto: Istimewa

Sengketa agraria di lahan perkebunan Batulawang Afdeling Mandalare kembali mengemuka. Konflik antara petani lokal dan pihak korporasi negara, dalam hal ini PTPN VIII, belum menemukan titik terang meski sudah berlangsung bertahun-tahun.

KOTA BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Sengketa agraria di lahan perkebunan Batulawang Afdeling Mandalare kembali mengemuka. Konflik antara petani lokal dan pihak korporasi negara, dalam hal ini PTPN VIII, belum menemukan titik terang meski sudah berlangsung bertahun-tahun. Persoalan ini semakin pelik setelah terungkap bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut diduga telah kedaluwarsa.

Pada Senin, 28 Juli 2025, pertemuan penting digelar di Mapolres Banjar. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Serikat Petani Pasundan (SPP), dan perwakilan dari PTPN VIII duduk satu meja untuk mencari solusi. Namun, diskusi tersebut tidak menghasilkan keputusan final.

“Belum ada titik temu. Masih buntu,” ujar Mahardika, Koordinator SPP Kota Banjar.

Menurut Mahardika, HGU atas lahan Batulawang telah berakhir sejak beberapa tahun lalu. Akan tetapi, masyarakat yang mencoba menggarap lahan kosong itu malah mendapat cap sebagai perambah ilegal. Padahal, lahan tersebut terbengkalai dan tidak dimanfaatkan oleh PTPN.

Pihak PTPN VIII berdalih bahwa saat ini tengah dalam proses memperpanjang HGU. Namun, SPP mempertanyakan legalitas proses tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam aturan, permohonan perpanjangan HGU harus diajukan paling lambat dua tahun sebelum masa berlakunya habis.

“Kalau mengacu ke regulasi, seperti PP Nomor 40 Tahun 1996 dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, proses perpanjangan HGU sudah tidak valid karena diajukan setelah masa berlaku habis,” jelas Mahardika.

Bagi para petani, keberadaan mereka di lahan Batulawang bukanlah bentuk penyerobotan, melainkan upaya memanfaatkan tanah terlantar yang tidak dikelola. Ketidakjelasan status hukum HGU menciptakan celah yang merugikan masyarakat. SPP pun menegaskan bahwa petani tidak memiliki akses informasi yang cukup soal legalitas lahan, dan hanya berusaha bertani untuk menghidupi keluarga.

“Kami bukan perambah. Kami hanya ingin bekerja di atas tanah yang dibiarkan terbengkalai,” tegas Mahardika.

Menanggapi kekisruhan ini, SPP mendesak Pemerintah Kota Banjar untuk segera membentuk gugus tugas khusus guna menyelesaikan sengketa HGU yang melibatkan masyarakat dan korporasi. Tak hanya di Batulawang, mereka berharap gugus tugas ini juga menyisir seluruh HGU bermasalah di wilayah Banjar.

“Jangan hanya Batulawang yang disorot. Semua HGU yang bermasalah harus ditertibkan,” ujarnya.

Wali Kota Banjar, Sudarsono, memberikan tanggapan yang lebih bersifat menjaga kestabilan wilayah. Ia menekankan bahwa situasi harus tetap kondusif, meski tidak menutup kemungkinan pembentukan gugus tugas akan dilakukan.

“Jika situasinya tidak kondusif, aparat penegak hukum tentu akan turun langsung,” kata Sudarsono diplomatis.

Sengketa lahan Batulawang Afdeling Mandalare mencerminkan problem klasik agraria di Indonesia tarik menarik antara rakyat dan korporasi atas hak kelola tanah. Di tengah ketidakjelasan status hukum HGU dan absennya transparansi, masyarakat terus mendesak keadilan, sementara pemerintah dituntut mengambil langkah nyata dan berani.

 

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement