TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengimbau para korban dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang melibatkan tersangka berinisial SL agar segera membuat laporan resmi ke kepolisian, tidak hanya menyampaikan pengakuan melalui media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menanggapi maraknya unggahan dan speak up korban di berbagai platform digital terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka SL.
“Polisi membuka ruang seluas-luasnya bagi korban untuk melapor secara resmi. Speak up di media sosial memang penting, tetapi proses hukum membutuhkan laporan, keterangan korban, dan alat bukti yang sah,” ujar AKP Herman Saputra, saat dikonfirmasi NewsTasikmalaya.com, Sabtu (31/1/2026).
AKP Herman menegaskan, hingga saat ini pihak kepolisian baru menerima laporan resmi yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak, sementara laporan terkait dugaan pelecehan atau pencabulan lainnya belum masuk secara formal ke Polres Tasikmalaya Kota.
“Sejauh ini, laporan yang kami tangani secara resmi adalah terkait dugaan eksploitasi anak. Untuk dugaan pelecehan atau pencabulan lainnya, kami belum menerima laporan polisi dari para korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, tanpa adanya laporan resmi, kepolisian akan mengalami keterbatasan dalam melakukan pendalaman, pemanggilan saksi, maupun pengembangan perkara secara hukum.
“Proses penegakan hukum tidak bisa hanya berdasarkan unggahan atau pengakuan di media sosial. Kami membutuhkan keberanian korban untuk datang dan melapor agar kasus ini bisa ditangani secara profesional dan tuntas,” tegas AKP Herman.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim memastikan bahwa kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan korban, termasuk pendampingan selama proses pemeriksaan, terutama jika korban merupakan anak atau perempuan.
“Kami berkomitmen melindungi korban. Ada mekanisme pendampingan, baik dari penyidik maupun pihak terkait, sehingga korban tidak perlu takut atau khawatir,” ungkapnya.
AKP Herman juga mengingatkan masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, serta tidak melakukan penghakiman sendiri yang justru dapat mengganggu proses hukum.
“Kami minta masyarakat tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Jika ada korban lain, silakan segera melapor agar semua bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.