Ikuti Kami :

Disarankan:

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol dan Tembakau Sintetis di Ciamis, Tiga Pelaku Diamankan

Senin, 13 April 2026 | 16:14 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Tramadol dan Tembakau Sintetis di Ciamis, Tiga Pelaku Diamankan
Polisi Bongkar Peredaran Tramadol dan Tembakau Sintetis di Ciamis, Tiga Pelaku Diamankan. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal dan narkotika jenis tembakau sintetis yang meresahkan masyarakat.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal dan narkotika jenis tembakau sintetis yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta ribuan butir obat terlarang dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R.E. Budhi, menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial ANC (24), warga Kecamatan Cihaurbeuti, MS (22) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, serta FA (23) warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

“Ketiga tersangka kami amankan dalam pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi ilegal berupa Tramadol dan Double Y, serta narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Budhi, Senin (13/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit III Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Dipimpin oleh Bripka Iwan Fauzi Gustiawan, petugas mencurigai seorang pria di sebuah rumah di Dusun Cigorowong, Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti. Sekitar pukul 17.50 WIB, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka ANC dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka ANC mengaku mendapatkan barang tersebut dari MS,” jelas Budhi.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah MS di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya pada Selasa, 7 April 2026.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan MS bersama tersangka FA. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta tembakau sintetis seberat bruto 17,72 gram.

Selain itu, petugas juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk pengemasan dan distribusi, seperti timbangan digital, botol alkohol, alat semprot, plastik kemasan, telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp925.000.

“Dari tersangka FA, kami juga menemukan paket kecil diduga tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam tas hingga dalam mainan anak berbentuk mesin cuci,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 serta Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru Pasal 609 ayat (1) huruf a.

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement