Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Banjar Terapkan Layanan SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi

Selasa, 23 September 2025 | 16:39 WIB
Watermark
Polres Banjar Terapkan Layanan SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Polres Banjar resmi memberlakukan sistem pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi Polri Presisi. Kebijakan yang mulai berlaku sejak Senin (22/9/2025) ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang digagas Mabes Polri.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Polres Banjar resmi memberlakukan sistem pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi Polri Presisi. Kebijakan yang mulai berlaku sejak Senin (22/9/2025) ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang digagas Mabes Polri.

Dengan sistem baru tersebut, masyarakat tidak lagi perlu mengantre panjang di kantor polisi. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring, sementara pencetakan SKCK tetap dilakukan di Polres setempat.

"Pelayanan SKCK di tingkat Polsek sudah ditiadakan dan dipusatkan di Polres. Ini sesuai arahan Mabes Polri dalam zoom meeting beberapa waktu lalu," ujar Kasat Intelkam Polres Banjar, Iptu Yayan Sopiana, Selasa (22/9/2025).

Yayan menegaskan, sistem online dirancang untuk mempercepat dan mempermudah akses layanan kepolisian. "Kami di Polres hanya menerbitkan SKCK. Proses verifikasi dan input data dilakukan langsung oleh Mabes melalui aplikasi," katanya.

Selain digitalisasi layanan, ada satu syarat penting yang kini wajib dipenuhi pemohon, yakni kepemilikan kartu BPJS Kesehatan aktif. Meski aturan ini sudah lama berlaku secara nasional, Kota Banjar sebelumnya masih memberikan kelonggaran.

"Nomor BPJS harus dicantumkan dalam aplikasi. Jadi, bagi yang belum memiliki, kami sarankan segera mendaftar," jelas Yayan.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. "Ini bukan sekadar syarat administratif, tapi bagian dari upaya memastikan setiap warga memiliki perlindungan kesehatan," tegasnya.

Salah satu pemohon SKCK, Muhammad Fahrurazi Adzikri, mengaku terbantu dengan adanya sistem baru. "Kalau berkas lengkap, tinggal cetak di Polres. Tapi memang harus upload dulu, dan kadang ada kendala jaringan," ujarnya.

Terkait kewajiban mencantumkan BPJS, Fahrurazi menilai hal itu wajar. "BPJS kan untuk kita juga. Jadi wajar kalau dijadikan syarat," katanya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement