Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Ciamis Bongkar Penipuan Beras Modus Program MBG, Satu Pelaku Jadi DPO

Kamis, 18 September 2025 | 18:01 WIB
Watermark
Polres Ciamis Bongkar Penipuan Beras Modus Program MBG, Satu Pelaku Jadi DPO. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan beras yang mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial IA, warga Garut, diamankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan beras yang mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial IA, warga Garut, diamankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan modus para pelaku cukup rapi dan terencana. Mereka berpura-pura terlibat dalam program MBG untuk meyakinkan korban, seorang pedagang beras berinisial DF.

“Para pelaku ini memanfaatkan program pemerintah untuk meyakinkan korban,” ujar Carsono saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/9/2025).

Menurut polisi, IA dan R memesan beras dengan alasan untuk kebutuhan dapur MBG. Untuk menambah kepercayaan, mereka menyewa sebuah rumah kontrakan di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, tepat di depan dapur MBG.

“Para pelaku menyewa rumah kontrakan di depan dapur MBG untuk meyakinkan korban bahwa mereka bagian dari program tersebut,” jelas Carsono.

Korban kemudian menurunkan 1,35 ton beras di lokasi kontrakan. Namun, saat diajak ke ATM di Rajapolah dengan alasan mengambil uang pembayaran, IA justru melarikan diri. Sementara beras yang sudah diturunkan langsung diangkut mobil pikap yang sudah disiapkan.

“Setelah beras diturunkan, tersangka R menyuruh IA mengajak korban ke ATM dengan alasan mengambil uang. Dalam perjalanan, IA kabur dan meninggalkan korban,” kata Carsono.

Kasus ini terungkap ketika IA kembali diminta R untuk menerima kiriman minyak goreng di Rajapolah. Saat proses bongkar muat, korban yang pernah ditipu datang bersama anggota Polsek Cisayong dan langsung mengamankan IA.

Polisi menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku. IA kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan program pemerintah,” tegas Carsono.

Ia juga meminta masyarakat selalu melakukan verifikasi sebelum transaksi. “Pastikan kebenaran dan kejelasan informasi sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah percaya dengan iming-iming yang tidak masuk akal,” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement