Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Ciamis Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Pembuangan Bayi di Depan Musala Panawangan

Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:02 WIB
Polres Ciamis Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Pembuangan Bayi di Depan Musala Panawangan
Polres Ciamis Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Pembuangan Bayi di Depan Musala Panawangan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di depan Musala Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di depan Musala Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

Dua pelaku yang diamankan berinisial ARR (20) dan NPW (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.

Bayi tersebut ditemukan warga pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB dalam keadaan hidup di dalam sebuah kardus, sehingga sempat menggegerkan masyarakat sekitar.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K. menjelaskan, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara kedua pelaku sejak Agustus 2024.

“Keduanya bekerja di satu perusahaan di Majalengka dan tinggal di kos yang berdekatan. Selama itu mereka sering berhubungan badan hingga akhirnya NPW hamil,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra, didampingi Kabag Ops dan KBO Reskrim, Rabu (29/10/2025).

Menurut Kapolres, NPW mengetahui dirinya hamil pada Februari 2025 dan berusaha menyembunyikan kehamilan tersebut dari orang tua dengan menyewa kos di wilayah Baregbeg, Ciamis.

Pada 2 Oktober 2025, NPW melahirkan bayi perempuan di sebuah praktik bidan. Sehari kemudian, bersama ARR, ia membawa bayi itu ke tempat kos. Keduanya panik memikirkan masa depan sang bayi karena takut dan malu lantaran anak tersebut lahir di luar pernikahan.

“Mereka takut dan malu karena bayi lahir di luar nikah. Akhirnya ARR menyarankan untuk membuang bayi itu,” jelas Kapolres.

Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor hingga tiba di depan Musala Al-Ibrahim. Di lokasi itu, NPW menaruh bayi di dalam kardus beralaskan sarung bantal sebelum meninggalkannya.

Keesokan paginya, warga yang menemukan bayi tersebut segera melapor ke Polsek Panawangan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025 dan ditahan sehari kemudian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu sarung bantal bermotif matahari, kain parnel hijau bermotif boneka, jaket hoodie bertuliskan “Humble”, sepasang sarung kaki bayi warna biru, kardus air mineral, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat kejadian.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 308 KUHP dan Pasal 305 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement