TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijalankan dengan modus prostitusi daring. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, ketujuh tersangka diamankan dalam serangkaian operasi yang dilakukan di tiga hotel berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya dengan waktu yang tidak bersamaan.
“Pengungkapan ini berkaitan dengan TPPO bermodus penawaran jasa prostitusi secara online. Dari hasil penyelidikan dan penindakan, kami mengamankan tujuh tersangka dari tiga lokasi berbeda,” ujar AKBP Faruk Rozi saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (30/12/2025).
Kapolres memaparkan, tersangka pertama berinisial EH (24) diamankan pada Sabtu (13/12/2025). Selanjutnya, tersangka berinisial D (55) ditangkap pada Jumat (26/12/2025). Sementara lima tersangka lainnya, yakni RDR, ALM, MIS, RFK, dan DAM, diamankan pada Sabtu (28/12/2025).
“Seluruh tersangka merupakan warga Kota Tasikmalaya dan berusia dewasa,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa prostitusi melalui berbagai platform media sosial. Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama.
“Rata-rata dari pengakuan mereka, praktik ini sudah dijalankan sekitar dua tahun terakhir,” kata Faruk.
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan berupa pembagian hasil dari tarif yang dibayarkan pelanggan. Polisi menyebut, para pelaku mengambil komisi sebesar 20 persen dari tarif yang telah disepakati, di luar tip yang diberikan pelanggan secara langsung kepada korban.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, uang tunai, telepon genggam, pakaian, kwitansi pembayaran hotel, kunci kamar, alat kontrasepsi, serta barang pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman pidana untuk TPPO paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp120 juta hingga Rp600 juta. Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta. Sedangkan untuk UU ITE, ancaman pidananya enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar,” jelas Faruk.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah para pelaku bekerja secara mandiri atau terhubung dengan jaringan TPPO yang lebih luas.