TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Aparat kepolisian memasang garis polisi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Rabu (26/11/2025) siang. Lokasi tersebut merupakan tempat dugaan penyekapan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun, sebut saja Tulip.
Pemasangan garis polisi dilakukan setelah petugas dari Pamapta 1, Tim Identifikasi, Resmob Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, serta Unit Reskrim Polsek Tawang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan empat terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial DFS (24), D (21), serta dua remaja IR (17) dan AK (17). Seluruhnya merupakan warga Kota Tasikmalaya.
Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari kamar penginapan tersebut, di antaranya pakaian, sprei, serta beberapa botol minuman keras yang diduga digunakan saat kejadian.
Korban dan empat terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pamapta 1 Polres Tasikmalaya Kota, IPDA Diva Chalia, membenarkan adanya dugaan penyekapan terhadap gadis di bawah umur tersebut.
"Jadi hari ini kami mendatangi TKP terkait dugaan penyekapan seorang wanita di bawah umur," ujar IPDA Diva Chalia.
Ia menyebutkan, dari empat terduga pelaku, dua merupakan anak di bawah umur. "Dengan pelaku dua orang di bawah umur, dan dua orang lagi sudah dewasa," ucapnya.
Dari pemeriksaan awal, korban mengaku telah disekap selama dua hari di penginapan tersebut. "Hasil pemeriksaan korban sudah disekap dua hari," ujar Diva.
Melalui olah TKP, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman keras yang diduga kuat digunakan para pelaku untuk mencekoki korban.
"Hasil olah TKP ada pakaian sama sprei dan botol miras, serta mengamankan terduga pelaku penyekapan. Selanjutnya kami sudah mendalami kasus ini, dan korban maupun pelaku kami bawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan penyelidikan," pungkasnya.