Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Tiga Anggota Geng Motor Valvoline Pelaku Penganiayaan di Kawalu

Rabu, 05 November 2025 | 12:08 WIB
Watermark
Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Tiga Anggota Geng Motor Valvoline Pelaku Penganiayaan di Kawalu. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang dilakukan oleh tiga anggota geng motor Valvoline. Ketiganya ditangkap di Kota Tangerang setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang dilakukan oleh tiga anggota geng motor Valvoline. Ketiganya ditangkap di Kota Tangerang setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu. Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban ke Polres Tasikmalaya Kota dengan nomor laporan LP/B/436/X/2025/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JABAR tanggal 6 Oktober 2025.

“Tersangka yang kami amankan berinisial CG (24), CS (33), dan AN (34). Ketiganya merupakan anggota geng motor Valvoline, dan dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa,” ujar AKBP Faruk saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (5/11/2025).

Adapun korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang asal Rancamaya, Kawalu. Sementara saksi-saksi di lokasi kejadian yaitu Restu Muhammad Anwar (25) dan Asep (46), warga sekitar.

Menurut Kapolres, peristiwa bermula ketika ketiga tersangka sedang pesta minuman keras di rumah salah satu pelaku, CS. Saat itu, ada pengendara sepeda motor yang berulang kali melintas di depan rumah, hingga menimbulkan kecurigaan para pelaku.

“Pelaku CS kemudian menghampiri pengendara tersebut, namun orang itu kabur ke arah warung milik korban dan berhenti di sana. Para pelaku lalu mendatangi warung tersebut dan langsung memicu keributan,” jelasnya.

AKBP Faruk menerangkan, pelaku AN sempat melempar genteng ke tanah sambil menanyakan kepada korban siapa yang menggeber motor di depan rumah pelaku. Korban yang menjawab tidak tahu malah dianggap berbohong. Tak lama kemudian, pelaku CS memukul kepala korban beberapa kali, disusul pelaku CG yang juga memukuli korban hingga mengalami luka-luka. Setelah itu, para pelaku melarikan diri dari lokasi.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi menemukan petunjuk penting dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan bukti tersebut, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan diketahui melarikan diri ke Kota Tangerang.

“Tim Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiganya di Tangerang, kemudian dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Faruk.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah baju berwarna hijau tosca merek Liquid dan sembilan keping potongan genteng yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang dan atau penganiayaan.

“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan penjara,” tegas AKBP Faruk.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas aksi premanisme maupun kekerasan jalanan yang melibatkan geng motor.

“Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement