TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penganiayaan dan penjemputan paksa terhadap seorang pedagang bakso di wilayah Kecamatan Cihideung yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa saat ini sudah ada empat orang yang status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka terkait aksi kekerasan terhadap korban.
"Ya, sudah ada penetapan tersangka terkait penganiayaannya. Berdasarkan hasil gelar perkara, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Herman Saputra saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (21/4/2026) malam.
Mengenai keterlibatan sosok perempuan berinisial E (23) yang diduga memicu aksi penganiayaan tersebut melalui tuduhan pelecehan seksual, AKP Herman menyebut statusnya hingga kini masih sebagai saksi dan dalam tahap pendalaman lebih lanjut.
"Untuk perempuan yang terlibat, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Intinya masih kami dalami dan kumpulkan bukti-bukti tambahan," tuturnya.
Disinggung mengenai kebenaran dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang pedagang bakso (Sutarno) terhadap pelanggan wanita tersebut, pihak kepolisian menegaskan tidak akan gegabah. Polisi masih memerlukan waktu untuk menguji kesaksian kedua belah pihak secara objektif.
"Hal itu (dugaan pelecehan) juga masih perlu penyelidikan lebih lanjut. Kami masih memintai keterangan saksi-saksi lain guna mengungkap fakta sebenarnya secara terang benderang," pungkas AKP Herman.
Langkah kepolisian menetapkan tersangka penganiayaan ini mempertegas bahwa aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dibenarkan secara hukum, terlepas dari apa pun motif yang melatarbelakanginya.