TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik pemalsuan merek dan pelanggaran standar produk pangan yang dilakukan seorang pelaku usaha.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial NM (36), warga Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Tersangka ditangkap di sebuah gudang di Kampung Tonjong, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (28/11/2025). Saat itu, NM kedapatan sedang merepacking tepung terigu dengan mengganti kemasan asli menjadi merek tertentu yang memiliki harga lebih mahal.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan karena memalsukan merek dan merugikan konsumen.
“Yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindak pidana pemalsuan merek dan pelanggaran yang terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelas AKBP Faruk saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (9/12/2025).
Faruk menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tersangka beserta 24 barang bukti dari dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di Kecamatan Jamanis, tempat tersangka melakukan repacking tepung terigu. Lokasi kedua di Kecamatan Rajapolah yang digunakan untuk memalsukan kemasan penyedap rasa.
Barang bukti yang disita di antaranya alat angkut, alat produksi, kemasan asli dan kemasan palsu, bahan baku, hingga label baru yang digunakan untuk memalsukan produk.
Aksi tersangka diketahui telah berlangsung selama dua bulan. Dalam periode tersebut, NM sudah berhasil menjual sekitar 400 karung tepung terigu serta 10 dus penyedap rasa ke wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.
Motifnya adalah keuntungan ekonomi. Tersangka membeli produk dengan harga lebih murah, kemudian mengganti kemasannya menggunakan merek yang lebih mahal.
“Tersangka membeli bahan baku seharga Rp189 ribu per karung isi 25 kilogram. Setelah direpacking dengan merek berbeda, dijual kembali seharga Rp210 ribu per karung. Ada selisih keuntungan yang cukup besar,” ungkap Faruk.
Selain itu, modal awal yang digunakan tersangka untuk produk tertentu bahkan hanya sekitar Rp170 ribu per karung.
Atas perbuatannya, NM dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jounto Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. “Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Kapolres.