TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya. com – Polsek Sukaratu mengamankan dua pria yang diduga memperjualbelikan alkohol murni 70 persen tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Penindakan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kapolsek Sukaratu bersama anggota bergerak cepat menelusuri lokasi penjualan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku di dua tempat berbeda, yakni di Kampung Kubang Salawe, Desa Tawangbanteng, serta di Kampung Ciponyo, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NS (36) danES (25), warga Kecamatan Sukaratu.
Dari tangan NS, polisi menyita 34 botol alkohol murni 70 persen merek One Made ukuran 100 ml. Sementara dari ES, diamankan 25 botol dengan jenis dan ukuran yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku membeli alkohol murni tersebut secara online dari daerah Jawa Timur.
Mereka membeli alkohol murni 70 persen dengan harga Rp190.000 per dus berisi 24 botol, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp10.000 per botol untuk meraup keuntungan.
Polisi menerima laporan dari warga yang resah atas adanya aktivitas penjualan alkohol murni di permukiman. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan bahwa barang tersebut tidak memiliki izin edar yang jelas dan berpotensi disalahgunakan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, membenarkan adanya penindakan tersebut. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Penjualan alkohol murni tanpa izin sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan tidak terjamin keamanannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jajaran Polres Tasikmalaya Kota akan terus mengawasi peredaran barang-barang kimia berbahaya dan mengambil tindakan terhadap penjual ilegal.
AKBP Faruk Rozi mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kimia, terutama bahan yang memerlukan izin dan pengawasan ketat.
“Jangan membeli produk berbahaya dari penjual tidak resmi. Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.