TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tawang. Pelaku berinisial WR (31) ditangkap pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 00.00 WIB di kediamannya di kawasan Kersamenak, Kawalu.
Kapolsek Tawang, IPTU Sumarso, S.H.I., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan atas dua kejadian curas yang berlangsung di Jalan Peta, Kelurahan Kahuripan, pada Minggu (07/09/2025) pukul 21.30 WIB dan Sabtu (27/09/2025) pukul 23.05 WIB.
“Pelaku ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang dijual melalui marketplace Facebook. Profiling akun penjual membawa anggota menuju lokasi pelaku,” ujar IPTU Sumarso, Jumat (14/11/2025).
Modus Beraksi: Mengincar Korban Secara Acak
Dalam aksinya, WR mencari korban secara acak dengan cara berkeliling atau hunting, terutama pengendara motor yang membawa tas. Setelah memastikan keadaan sekitar sepi, pelaku mendekati korban sambil mengemudikan sepeda motor lalu merampas tas secara paksa hingga korban terjatuh.
Ketika tas sudah berada dalam penguasaan pelaku, ia langsung melarikan diri. Aksi tersebut dilakukan WR sebanyak dua kali di lokasi dan waktu yang berbeda.
Barang yang Dicuri
Dari dua kejadian tersebut, barang yang berhasil diambil pelaku antara lain:
* Tas selempang warna hitam
* 1 unit handphone OPPO F11 (RAM 4/128 GB, Ungu Fluorit)
* 1 unit handphone Realme 5 (RAM 3/64 GB, Ungu Kristal)
* 1 unit handphone OPPO A78 (RAM 8/256 GB, Aqua Green)
* Uang tunai Rp 500.000
Sebagian barang bukti, terutama dua unit ponsel, telah dijual pelaku melalui Facebook dengan sistem COD. Sementara tas selempang dibuang ke area persawahan di daerah Cisumur, Kawalu.
IPTU Sumarso menyampaikan bahwa tim Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Polisi kemudian menelusuri marketplace Facebook dan menemukan dua ponsel yang diiklankan dan identik dengan barang bukti.
“Dari hasil profiling, anggota langsung menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan satu unit handphone beserta kendaraan yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
* 1 unit handphone Realme 5
* 1 unit sepeda motor Yamaha Mio hitam bernomor polisi E 2846 OP
* 1 buah hoodie warna biru navy
* Barang bukti lainnya masih dalam pengembangan
Dalam pemeriksaan, WR mengakui seluruh perbuatannya, termasuk dua aksi curas yang dilaporkan masyarakat.
“Pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan di Jalan Peta,” kata IPTU Sumarso.
Polisi telah melakukan penangkapan, pemeriksaan tersangka, pengamanan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Saat ini kasus masih dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.
IPTU Sumarso menegaskan bahwa Polsek Tawang berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindakan kriminal,” ujarnya.