TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Roni Sahroni ditunjuk sementara sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya. Penunjukan dilakukan menyusul kekosongan jabatan Sekda setelah H. Mohammad Zen dirotasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Roni Sahroni yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tasikmalaya mulai menjalankan tugas sebagai Plh Sekda terhitung sejak pelantikan pejabat hasil rotasi tersebut.
“Iya betul, untuk Plh Sekda dijabat oleh Pak Roni. Selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/1/2026).
Iing menjelaskan, proses pengajuan Plt Sekda biasanya memakan waktu sekitar 15 hari. Namun, dengan sistem administrasi yang kini telah berbasis aplikasi, surat penunjukan Plt diperkirakan dapat terbit dalam waktu dekat.
“Pengajuan Plt Sekda biasanya sekitar 15 hari. Karena sekarang sistemnya sudah menggunakan aplikasi, kemungkinan dalam satu atau dua hari suratnya sudah keluar,” ujarnya.
Menurut Iing, penunjukan Plh Sekda dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus menjaga keberlangsungan roda pemerintahan.
“Plh Sekda otomatis dijalankan saat pelantikan, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan Sekda. Untuk Plt, kami mengajukan satu nama, yakni Pak Roni,” jelasnya.
Terkait rotasi H. Mohammad Zen dari jabatan Sekda ke Staf Ahli Bupati, Iing menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan penurunan jabatan.
“Bukan penurunan jabatan. Baik Sekda maupun Staf Ahli Bupati sama-sama berada pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II. Perbedaannya hanya pada besaran tunjangan,” pungkasnya.