Ikuti Kami :

Disarankan:

Sambut Ramadan 1447 H, Satpol PP Kota Tasikmalaya Sosialisasi Aturan Warung Makan Buka Pukul 16.00 WIB

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:45 WIB
Sambut Ramadan 1447 H, Satpol PP Kota Tasikmalaya Sosialisasi Aturan Warung Makan Buka Pukul 16.00 WIB
Sambut Ramadan 1447 H, Satpol PP Kota Tasikmalaya Sosialisasi Aturan Warung Makan Buka Pukul 16.00 WIB. Foto: Kristian.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mulai menggencarkan sosialisasi terkait jam operasional warung nasi dan restoran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mulai menggencarkan sosialisasi terkait jam operasional warung nasi dan restoran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, masih ditemukan pedagang makanan yang membuka usahanya sejak pagi hari. Padahal, sesuai regulasi, jam operasional usaha kuliner selama Ramadan baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB atau menjelang waktu berbuka puasa.

Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar selaras dengan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan.

"Kita lakukan sosialisasi perihal surat edaran ini terkait dengan banyak ya, termasuk terkait jam operasional dan lain-lain untuk pedagang yang biasa berjualan makanan mungkin kita mulai pukul empat sore," kata Yogi Subarkah saat ditemui di kawasan Taman Kota, Kamis (19/2/2026) siang.

Selain mengatur usaha kuliner, Yogi menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan tanpa terkecuali.

"Silahkan mereka menyesuaikan dengan surat imbauan yang ada, kami pun nanti kalau ada yang melanggar kita akan coba mendatangi untuk memberikan informasi. Selama bulan Ramadan dilarang beroperasi untuk THM," tegas Yogi.

Yogi mengakui bahwa meski Surat Edaran telah dikeluarkan sejak 10 hari yang lalu, namun belum seluruh pelaku usaha memahaminya secara utuh. Oleh karena itu, Satpol PP memilih pendekatan persuasif dan sosialisasi langsung maupun melalui media sosial dibandingkan langsung melakukan tindakan razia.

"Itu perlu kita sampaikan, karena hasil evaluasi kemarin belum semuanya paham dan tau, walaupun surat edaran sudah dikeluarkan 10 hari yang lalu," ucapnya.

Satpol PP memastikan pihaknya tidak akan langsung melakukan penindakan represif terhadap warung yang buka, melainkan mengedepankan pemberian informasi dan edukasi terlebih dahulu.

"Saya mengajak masyarakat untuk menjaga harmoni dan saling menghormati satu sama lain selama bulan Ramadan," pungkas Yogi.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement