Ikuti Kami :

Disarankan:

Samsat Ciamis Gelar Razia Gabungan: Ratusan Kendaraan Terjaring, Puluhan Juta Rupiah Pajak Terhimpun

Senin, 28 Juli 2025 | 17:17 WIB
Watermark
Samsat Ciamis Gelar Razia Gabungan: Ratusan Kendaraan Terjaring, Puluhan Juta Rupiah Pajak Terhimpun. Foto: NewsTasikmalaya.com/Andri M

Pada hari pertama pelaksanaan operasi gabungan Samsat Ciamis, sebanyak 753 kendaraan terjaring razia di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor Samsat Ciamis, Senin (28/7/2025). Operasi ini merupakan hasil sinergi antara Samsat Ciamis, Satlantas Polres Ciamis, Subdenpom Ciamis, dan Bapenda Kabupaten Ciamis.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Pada hari pertama pelaksanaan operasi gabungan Samsat Ciamis, sebanyak 753 kendaraan terjaring razia di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor Samsat Ciamis, Senin (28/7/2025). Operasi ini merupakan hasil sinergi antara Samsat Ciamis, Satlantas Polres Ciamis, Subdenpom Ciamis, dan Bapenda Kabupaten Ciamis.

Kegiatan razia tersebut dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Awalnya dijadwalkan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, namun karena hujan lebat, kegiatan terpaksa dihentikan lebih awal.

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Ciamis, H. Adun Abdullah, S.Ag., M.Ag., razia ini menargetkan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau menunggak pajak kendaraan bermotor (KTMDU).

"Dalam razia hari ini, total 753 unit kendaraan berhasil kami jaring. Rinciannya terdiri dari 668 unit sepeda motor dan 85 unit mobil, semuanya bernomor polisi wilayah Jawa Barat," jelas Adun kepada media.

Bagi pemilik kendaraan yang terkena razia, petugas memberikan kemudahan dengan menyediakan layanan pembayaran pajak langsung di lokasi. Sebuah tenda pelayanan khusus disiapkan di halaman kantor Samsat agar pemilik kendaraan dapat langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dari razia hari pertama tersebut, terkumpul dana pajak kendaraan sebesar Rp45.835.100.

Lebih dari sekadar razia, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi dan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlaku hingga September 2025 mendatang.

"Kami mengedukasi masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan adalah bentuk kontribusi langsung dalam pembangunan daerah, seperti infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan," ujar Adun.

Beragam metode digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mulai dari menggandeng konten kreator, mendatangi pool angkutan umum, hingga bekerja sama dengan MUI untuk menyampaikan informasi melalui pengajian dan majelis taklim.

Samsat Ciamis juga menerapkan metode jemput bola dengan mengirim petugas ke rumah-rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sesuai alamat tertera pada STNK atau BPKB.

Adun menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah daerah kini mendapatkan bagian opsen pajak kendaraan sebesar 60%.

"Untuk tahun 2025 ini, target opsen pajak kendaraan Pemkab Ciamis ditetapkan sebesar Rp 50 miliar. Sampai akhir Juli, sudah terkumpul sekitar Rp 30 miliar," ungkapnya.

Operasi gabungan ini dijadwalkan berlangsung hingga 9 Agustus 2025, dan akan kembali dilanjutkan pasca perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement