Ikuti Kami :

Disarankan:

Satgas DBHCHT Ciamis Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Cimaragas

Selasa, 11 November 2025 | 17:00 WIB
Satgas DBHCHT Ciamis Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Cimaragas
Satgas DBHCHT Ciamis Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Cimaragas. Foto: Istimewa.

Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Ciamis terus menggencarkan sosialisasi aturan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Ciamis terus menggencarkan sosialisasi aturan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Cimaragas pada Selasa (14/10/2025), menghadirkan narasumber dari Satpol PP Kabupaten Ciamis dan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Ciamis Nomor 008.1/Kpts.223-Huk/2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 pelaku usaha dari wilayah Kecamatan Cimaragas.

Camat Cimaragas, Heri Rianto, dalam sambutannya mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun menggunakan rokok tanpa pita cukai resmi. Ia juga meminta para peserta menyebarluaskan informasi tentang larangan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Ciamis, Sodikin, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal berada di bawah koordinasi Satpol PP Kabupaten Ciamis.

“Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ciamis, Erwin Marpidar, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah di bidang cukai. Menurutnya, setiap rokok yang beredar tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran hukum.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal dalam bentuk apa pun. Patuhilah peraturan yang berlaku dan segera laporkan apabila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah masing-masing,” tegas Erwin.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu pemerintah mengawasi peredaran rokok ilegal agar penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau dapat berjalan optimal.

Perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya turut memaparkan dasar hukum serta ciri-ciri rokok ilegal. Disebutkan terdapat lima kategori rokok ilegal, yakni:

1. Rokok polos tanpa pita cukai,

2. Rokok berpita cukai palsu,

3. Rokok berpita cukai bekas,

4. Rokok berpita cukai salah personalisasi, dan

5. Rokok berpita cukai salah peruntukan.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal serta melaporkan setiap temuan ke Satpol PP, bagian perekonomian Setda, atau Bea Cukai Tasikmalaya melalui layanan informasi di 0821-1828-0256.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau semakin meningkat, serta peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ciamis dapat terus ditekan.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement