Ikuti Kami :

Disarankan:

Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Ratusan Reklame Tak Sesuai Aturan

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:51 WIB
Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Ratusan Reklame Tak Sesuai Aturan
Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Ratusan Reklame Tak Sesuai Aturan. Foto: Martin.

Petugas Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, menertibkan seratusan lebih reklame yang dinilai melanggar aturan di kawasan pusat kota, Kamis (11/12/2025).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Petugas Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, menertibkan seratusan lebih reklame yang dinilai melanggar aturan di kawasan pusat kota, Kamis (11/12/2025). Penertiban dilakukan karena reklame dianggap mengganggu ketertiban, merusak estetika kota, serta tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.  

Kepala Bidang Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, menyebutkan ada 111 reklame yang ditertibkan. Reklame tersebut terdiri berupa spanduk, banner, baliho, hingga bendera.

“Hari ini kami tertibkan 111 reklame salah penempatan dan tidak sesuai aturan,” kata Aep. 

Menurut Aep, reklame yang ditertibkan bukan hanya karena salah penempatan, tetapi juga karena izin yang sudah kadaluarsa. Ada pula reklame yang rusak dan bahkan menempel di pohon.  

“Ketentuan pemasangan reklame sudah jelas diatur. Tidak boleh sembarangan, apalagi sampai merusak fasilitas umum,” tegasnya.  

Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.  

Dalam pasal 25 dan 26 Perda tersebut dijelaskan bahwa reklame dilarang dipasang di lokasi instansi pemerintah daerah, sarana pendidikan, maupun tempat ibadah. Selain itu, reklame juga tidak boleh dipasang di atas jalan umum karena berpotensi mengganggu keamanan lalu lintas dan keindahan ruang publik.  

“Ketentuan kawasan penataan reklame sudah diatur dalam Peraturan Walikota. Jadi tidak boleh sembarangan pasang reklame di titik yang tidak sesuai aturan,” tambah Aep.  

Satpol PP menegaskan penertiban reklame akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta mempercantik wajah kota Banjar. Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pihak yang masih memasang reklame tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement