Ikuti Kami :

Disarankan:

Satpol PP Kota Tasikmalaya Bongkar Gudang Miras di Jalan Letjen Mashudi, 6.489 Botol Diamankan Jelang Tahun Baru 2026

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:11 WIB
Watermark
Satpol PP Kota Tasikmalaya Bongkar Gudang Miras di Jalan Letjen Mashudi, 6.489 Botol Diamankan Jelang Tahun Baru 2026. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mengamankan 6.489 botol minuman keras (miras) dari sebuah gudang penyimpanan di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, Senin (22/12/2025) siang.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mengamankan 6.489 botol minuman keras (miras) dari sebuah gudang penyimpanan di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, Senin (22/12/2025) siang. Pengungkapan ini menjadi penyitaan miras terbesar yang pernah dilakukan Satpol PP Kota Tasikmalaya.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk kendaraan ke dalam gudang tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan ribuan botol miras dari berbagai merek dengan kadar alkohol bervariasi.

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyebut, miras yang diamankan memiliki kadar alkohol mulai dari 4,8 persen hingga 20 persen. Menurutnya, jumlah tersebut sangat mengkhawatirkan, terlebih menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026.

“Ditemukan kurang lebih 6.489 botol dari berbagai jenis dan merek. Ini merupakan hasil operasi terbaik Satpol PP sejauh ini,” ujar Viman saat konferensi pers di Aula Satpol PP Kota Tasikmalaya, Senin sore.

Meski mengapresiasi kinerja petugas, Viman mengaku prihatin karena peredaran minuman beralkohol masih marak di Kota Tasikmalaya yang dikenal sebagai kota santri.

“Ini kondisi yang memprihatinkan. Masih ditemukan gudang minuman keras di wilayah kita. Karena itu, penegakan Perda Minol dan Perda Tata Nilai harus terus diperkuat,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, perwakilan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Kepala Kemenag, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan organisasi Islam.

Viman menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor antara Satpol PP dan kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, miras tersebut diduga akan diedarkan tidak hanya di Kota Tasikmalaya, tetapi juga ke wilayah Priangan Timur, termasuk Ciamis dan Pangandaran.

“Ini bukan hanya untuk Tasikmalaya, tapi juga didistribusikan ke daerah lain di Priangan Timur. Jumlahnya sangat besar dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Viman mengungkapkan bahwa barang miras berasal dari wilayah Bandung, sementara pemilik usaha tercatat berasal dari Jawa Tengah. Adapun kurir pengiriman berasal dari Majalengka dan telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Dari pengakuan pemilik, aktivitas ini sudah berjalan hampir enam bulan di Kota Tasikmalaya. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

Viman juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya bagi pemilik bangunan atau lahan yang akan disewakan, agar memastikan penggunaan tempat tersebut tidak melanggar aturan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga kondusivitas kota. Jika ada penyewaan tempat, perlu ditelusuri dengan jelas untuk apa digunakan,” ujarnya.

Ribuan botol miras yang diamankan rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya Kota, sebagai bagian dari komitmen memberantas penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement