Ikuti Kami :

Disarankan:

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Amankan 7 Motor dan 1 Mobil

Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:15 WIB
Watermark
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Amankan 7 Motor dan 1 Mobil. Foto: NewsTasikmalaya.com/Heru

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial UB dan HI.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial UB dan HI. Kedua pelaku ditangkap setelah menjalani proses penyelidikan intensif selama dua bulan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekira pukul 04.30 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Perumahan Taman Sari Indah, wilayah hukum Polsek Tamansari.

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan 7 unit sepeda motor, 1 unit mobil, satu buah kunci shock, lima buah mata kunci, dan satu buah soket yang digunakan para pelaku dalam aksinya,” kata AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/10/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial UB merupakan residivis kasus curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

Berdasarkan laporan polisi yang masuk, keduanya setidaknya telah melakukan 7 kali aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Dari pengembangan, terungkap bahwa jaringan ini terdiri dari empat orang. Saat ini, dua orang sudah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.

Kedua tersangka beraksi dengan motif ekonomi, yaitu mencuri motor lalu menjualnya ke luar daerah dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga telah mengidentifikasi salah satu penadah hasil curian tersebut. “Untuk penadah sudah kami temukan, namun saat ini tengah menjalani proses hukum di polres wilayah lain,” ujarnya.

Kelompok curanmor ini diketahui sudah lama beroperasi dan kembali aktif sejak Mei 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor bila menemukan hal-hal mencurigakan,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement