Ikuti Kami :

Disarankan:

Sempat Mabuk Bareng, Pengamen di Pangandaran Aniaya Istri hingga Alami Luka Parah

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:19 WIB
Watermark
Sempat Mabuk Bareng, Pengamen di Pangandaran Aniaya Istri hingga Alami Luka Parah. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ilustrasi.

Seorang wanita berinisial T (27), warga Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, mengalami luka serius usai diduga dianiaya oleh suaminya, R (27), pada Jumat malam (25/7/2025). Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Pandega Pangandaran akibat luka parah di bagian kepala dan leher.

PANGANDARAN, NewsTasikmalaya.com — Seorang wanita berinisial T (27), warga Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, mengalami luka serius usai diduga dianiaya oleh suaminya, R (27), pada Jumat malam (25/7/2025). Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Pandega Pangandaran akibat luka parah di bagian kepala dan leher.

Insiden kekerasan tersebut terjadi di rumah korban. Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna, menyebutkan bahwa sebelum kejadian, pasangan tersebut sempat mengonsumsi minuman keras bersama. Pertengkaran yang dipicu kondisi mabuk berujung pada penusukan.

“Sebelumnya mereka berdua mabuk bersama minum minuman keras, kemudian cekcok, dan pelaku menikam korban di bagian leher dengan gunting dari bagasi motor. Luka korban cukup serius, termasuk pecahnya pembuluh darah arteri di leher dan luka di kepala akibat hantaman botol,” kata Ade, Sabtu (26/7/2025).

Ade menambahkan bahwa konflik rumah tangga pasangan ini sudah sering terjadi. Pelaku yang dikenal sebagai pengamen jalanan dan bagian dari komunitas punk di wilayah Pantai Karapyak, disebut kerap mengganggu ketenangan warga karena pesta minuman keras di rumahnya.

“Pertikaian mereka sering terjadi, bahkan pernah membawa golok. Tapi selalu berhasil dilerai warga,” ujarnya.

Sementara itu, PLT Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa meski keduanya hidup sebagai suami istri, pernikahan mereka tidak tercatat secara hukum negara.

"Benar, ada laporan penganiayaan yang dilakukan oleh suami siri. Karena pernikahan mereka tidak tercatat secara hukum negara, kasus ini tidak masuk kategori KDRT, melainkan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP," jelas Yusdiana.

Pelaku R dilaporkan melarikan diri setelah kejadian. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, sementara korban masih dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement