Prakiraan Cuaca Kabupaten Pangandaran Hari Ini, Sabtu 18 April 2026
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya.
Disarankan:
Persidangan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/9/2025).
BANDUNG, NewsTasikmalaya.com – Persidangan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/9/2025).
Dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp3,52 miliar itu, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, kembali duduk sebagai terdakwa. Agenda sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya mantan Kabid Anggaran Asep Mulyana, mantan Kabid Perencanaan Suyitno, serta mantan Sekda Kota Banjar Ade Setiana.
Ketiganya dimintai keterangan mengenai alur persetujuan anggaran yang dinilai membuka celah terjadinya korupsi di lingkungan DPRD Banjar.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kukun Abdul Syakur Munawar, menegaskan bahwa usulan kenaikan tunjangan bukanlah keputusan sepihak kliennya.
“Usulan itu bukan keputusan sepihak. Sudah dibahas di Banggar, disetujui TAPD, dan bahkan mendapat persetujuan Wali Kota. Semua anggota dewan ikut menikmati hasilnya,” ujar Kukun melalui sambungan telepon, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, tidak ada aturan yang melarang anggota dewan mengusulkan kenaikan tunjangan selama prosesnya sesuai dengan prosedur. “Yang diusulkan adalah hak dewan. Tidak ada satu pun aturan yang melarang,” tegasnya.
Kukun juga meminta agar proses hukum tidak berhenti pada kliennya saja, melainkan turut menyentuh pihak lain yang ikut terlibat. “Kita ingin keadilan. Jangan sampai masyarakat melihat ada praktik tebang pilih. Semua yang terlibat harus duduk di kursi hukum,” paparnya.
Jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaan menyebut, praktik yang dilakukan Dadang bersama Sekretaris DPRD saat itu, Rachmawati, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,52 miliar sepanjang 2017–2021. Anggaran yang dipermasalahkan termasuk biaya sarana dan prasarana yang telah dilarang dalam peraturan pemerintah.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi Pasal 18, Pasal 10, dan Pasal 8, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Garut dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Pangandaran dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.