Ikuti Kami :

Disarankan:

Soroti Dugaan Pencucian Uang dan Ketidakadilan Pajak Program MBG, Mahasiswa Sukapura Geruduk Bale Kota Tasikmalaya

Kamis, 02 April 2026 | 11:20 WIB
Soroti Dugaan Pencucian Uang dan Ketidakadilan Pajak Program MBG, Mahasiswa Sukapura Geruduk Bale Kota Tasikmalaya
Soroti Dugaan Pencucian Uang dan Ketidakadilan Pajak Program MBG, Mahasiswa Sukapura Geruduk Bale Kota Tasikmalaya.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Sukapura bersama Poros Rakyat menggelar audiensi kritis bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (1/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyoroti dugaan praktik pencucian uang dan ketidakteraturan pajak pada pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Sukapura bersama Poros Rakyat menggelar audiensi kritis bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (1/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyoroti dugaan praktik pencucian uang dan ketidakteraturan pajak pada pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, didampingi perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), Polres Tasikmalaya Kota, serta unsur terkait lainnya.

Perwakilan mahasiswa, Sansan, mengungkapkan adanya temuan mencurigakan terkait mekanisme penyaluran uang insentif sebesar Rp6 juta per hari dari BGN. Dana yang seharusnya masuk ke rekening virtual account yayasan SPPG, diduga mengalir kembali ke rekening pribadi mitra SPPG.

"Kami menyampaikan temuan terkait dugaan aktivitas pencucian uang dalam pembangunan dapur MBG. Perpindahan dana ke rekening pribadi ini merupakan penambahan penghasilan yang secara hukum menjadikannya objek pajak penghasilan," tegas Sansan dalam audiensi tersebut.

Sansan menilai kondisi ini menciptakan ketidakadilan nyata di lapangan. Ia menyoroti pemilik SPPG dengan pendapatan jutaan rupiah per hari terindikasi bebas pajak, sementara para pekerja dapur yang menerima upah sesuai UMR sebesar Rp2,9 juta justru tetap dikenakan potongan pajak penghasilan.

"Sangat tidak adil jika buruh kecil terkena potongan pajak, sedangkan pemilik dapur yang meraup jutaan rupiah per hari justru mengabaikan kewajiban pajaknya," tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota tidak memiliki kewenangan penuh karena MBG merupakan program strategis pemerintah pusat. Namun, ia mengapresiasi masukan mahasiswa sebagai bahan evaluasi penting.

"Masukan dari teman-teman mahasiswa sangat bagus untuk meningkatkan potensi pajak daerah. Kami telah mencatat semua aspirasi ini dan akan menyampaikannya ke BGN Pusat," ujar Diky.

Diky juga berjanji akan menjembatani komunikasi langsung antara mahasiswa dengan pihak otoritas pusat melalui koordinasi telepon atau pertemuan formal guna memperjelas regulasi pemotongan pajak yang menjadi sengketa.

"Kami berencana memfasilitasi pertemuan agar mahasiswa dapat menanyakan langsung regulasi tersebut kepada otoritas pusat. Ini penting demi kejelasan regulasi dan transparansi program," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement