PT Pertamina (Persero) melalui Sales Brand Manager wilayah Tasikmalaya hingga Pangandaran, Faizal Fahd, menyatakan permohonan maaf dan memastikan akan memberikan ganti rugi kepada konsumen yang kendaraannya mogok akibat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.46109, Jalan Perintis Kemerdekaan Padayungan, Kota Tasikmalaya.
Pertamina Buka Posko Aduan dan Ganti Rugi Pasca-Insiden Pertalite Tercampur Air di SPBU Tasikmalaya
Tasikmalaya Senin, 03 November 2025 | 12:57 WIB
