Penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar tahun 2026 sebesar 7,2 persen atau setara Rp157.022 dari tahun sebelumnya menuai kritik tajam dari kelompok buruh. Kenaikan tersebut dinilai tidak signifikan dalam mengangkat kesejahteraan pekerja, sekaligus mengukuhkan posisi Kota Banjar sebagai daerah dengan upah terendah di Jawa Barat.
UMK Banjar 2026 Naik 7,2 Persen, Buruh: Masih Terendah di Jabar, Gagal Sejahterakan Rakyat
Banjar Rabu, 24 Desember 2025 | 15:13 WIB
