Ikuti Kami :

Disarankan:

UMK Banjar 2026 Naik 7,2 Persen, Buruh: Masih Terendah di Jabar, Gagal Sejahterakan Rakyat

Rabu, 24 Desember 2025 | 15:13 WIB
UMK Banjar 2026 Naik 7,2 Persen, Buruh: Masih Terendah di Jabar, Gagal Sejahterakan Rakyat
UMK Banjar 2026 Naik 7,2 Persen, Buruh: Masih Terendah di Jabar, Gagal Sejahterakan Rakyat.

Penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar tahun 2026 sebesar 7,2 persen atau setara Rp157.022 dari tahun sebelumnya menuai kritik tajam dari kelompok buruh. Kenaikan tersebut dinilai tidak signifikan dalam mengangkat kesejahteraan pekerja, sekaligus mengukuhkan posisi Kota Banjar sebagai daerah dengan upah terendah di Jawa Barat.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar tahun 2026 sebesar 7,2 persen atau setara Rp157.022 dari tahun sebelumnya menuai kritik tajam dari kelompok buruh. Kenaikan tersebut dinilai tidak signifikan dalam mengangkat kesejahteraan pekerja, sekaligus mengukuhkan posisi Kota Banjar sebagai daerah dengan upah terendah di Jawa Barat.

Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB FSEBUMI), Irwan Herwanto, menyoroti ketimpangan yang semakin lebar antara upah di Banjar dengan daerah lain di Jawa Barat.

“Hal ini menunjukan disparitas upah antar daerah terutama bagi Kota Banjar, padahal harga kebutuhan pokok di setiap daerah di Jabar tidak jauh berbeda,” ujar Irwan, Rabu (24/12/2025).

Irwan mengungkapkan keprihatinannya atas predikat upah terendah yang disandang Kota Banjar sejak tahun 2019. Menurutnya, upah murah yang selama ini dianggap bisa menarik investor ternyata tidak terbukti secara nyata dalam menekan angka pengangguran.

“Logikanya, dengan upah rendah seharusnya bisa menarik investor sebanyak-banyaknya. Namun faktanya, angka pengangguran di Kota Banjar masih cukup tinggi, sementara angkatan kerja terus bertambah,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa upah adalah urat nadi ekonomi rakyat. Ketika kenaikan upah minim, maka daya beli masyarakat akan melemah. Irwan pun menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar belum berhasil keluar dari lingkaran masalah ini. “Ini membuktikan kegagalan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Irwan.

Selain persoalan nilai upah, FSEBUMI juga menyoroti masih banyaknya perusahaan yang membayar pekerja di bawah standar UMK. Praktik penggunaan pihak ketiga (outsourcing), status kontrak berkepanjangan, hingga sistem borongan dinilai semakin menyudutkan posisi buruh.

“Upah yang sudah rendah menjadi semakin lebih rendah karena tidak adanya kepastian kerja serta jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja dan keluarga,” katanya.

Irwan mendesak Wali Kota Banjar selaku Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit untuk tidak berlindung di balik aturan pemerintah pusat atau provinsi. Ia meminta adanya kebijakan lokal yang progresif untuk melindungi hak-hak buruh di Kota Banjar.

“Pemerintah kota seharusnya bisa memberikan solusi bagi kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan kebijakan terkait perlindungan buruh, termasuk upah layak dan hidup layak,” ujarnya.

Sebagai penutup, Irwan mengajak seluruh elemen pekerja untuk merapatkan barisan dalam memperjuangkan kesejahteraan di masa depan.

“Kita semua kaum buruh harus bahu-membahu dan berjuang bersama demi terciptanya kerja layak, upah layak, dan hidup layak,” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement