Dinas Sosial Kabupaten Ciamis memulangkan seorang orang telantar yang ditemukan di wilayah Ciamis ke keluarganya di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Proses reunifikasi ini dilaksanakan pada Selasa (9/12/2025) setelah petugas melakukan asesmen identitas dan kondisi sosial yang bersangkutan.
Ciamis Pulangkan Orang Telantar ke Majalengka, Dinsos Pastikan Hak Perlindungan Sosial Terpenuhi
Ciamis Selasa, 09 Desember 2025 | 18:05 WIB
