Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (11/9/2025) pagi.
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Termasuk Narkoba dan Uang Palsu
Tasikmalaya Kamis, 11 September 2025 | 12:53 WIB
