Ikuti Kami :

Disarankan:

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Termasuk Narkoba dan Uang Palsu

Kamis, 11 September 2025 | 12:53 WIB
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Termasuk Narkoba dan Uang Palsu
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Termasuk Narkoba dan Uang Palsu. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (11/9/2025) pagi.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (11/9/2025) pagi.

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam, menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan hasil penanganan perkara sepanjang tahun 2025.

"Untuk barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah jadi siap dimusnahkan langsung dimusnahkan. Untuk satu tahun bisa lebih dari satu kegiatan pemusnahan," kata Agus di kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Agus, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara. Di antaranya psikotropika dan zat adiktif, narkoba, uang palsu, senjata tajam, pakaian, hingga berbagai perkakas.

"Untuk rincian barang bukti seperti psikotropika dan zat adiktif yang dimusnahkan itu ialah Hexymer Trihexyphenidyl, Mersi Merlopam 3.807 butir, dan Tramadol HCL 50 miligram," ujarnya.

Selain itu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi perkakas seperti sertifikat, bata ringan, lemari plastik, kunci ring, ponsel, kwitansi, buku hutang, balok kayu, serta flashdisk sebanyak 61 unit. Sementara senjata tajam yang ikut dimusnahkan berjumlah sembilan buah, ditambah 12.020 lembar uang palsu.

"Lalu narkotika jenis kristal atau sabu-sabu 5,0984 gram. Termasuk pakaian seperti baju, jaket, celana, kaos, tas, masker, dan lain-lainnya sebanyak 44 buah," jelas Agus.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Aditia Setiawan, menambahkan pemusnahan ini dilakukan sekaligus untuk mencegah penumpukan barang bukti di gudang.

"Untuk penanganan perkara jenis narkotika memang ada peningkatan. Hasil komunikasi dan laporan dari Satnarkoba Polres Tasikmalaya," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement