Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Tahun Anggaran 2023. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,77 miliar.
Kerugian Negara Capai Rp2,77 Miliar, Empat Tersangka Korupsi USB SMKN 1 Cijeungjing Ditahan Kejari Ciamis
Ciamis Rabu, 17 September 2025 | 13:59 WIB
