Ikuti Kami :

Disarankan:

Kejari Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Dari Narkotika hingga Identitas Digital

Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:47 WIB
Watermark
Kejari Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Dari Narkotika hingga Identitas Digital. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Banjar, Selasa (26/8/2025), sebagai bagian dari Program Zero Barang Bukti dan Rampasan yang digelar sejak Januari hingga Agustus 2025.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Banjar, Selasa (26/8/2025), sebagai bagian dari Program Zero Barang Bukti dan Rampasan yang digelar sejak Januari hingga Agustus 2025.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Akhmad Fahri, menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, mulai dari dilarutkan, dipotong, dibakar, hingga dihancurkan total.

"Ada barang bukti narkotika dan obat terlarang dengan rincian Hexymer 306 butir, Tramadol 241 butir, Alprazolam 245 butir, Double Y 201 butir, Trihexyphenidyl 138 butir, Riklona 20 butir, Dolgesik 6 butir, serta sabu seberat 55,08 gram. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan," katanya.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti berupa elektronik dan senjata tajam, antara lain 9 unit telepon genggam berbagai merek, 27 botol minuman beralkohol, pisau serut, pipa besi, dan obeng, dengan cara dipatahkan.

"Ada juga barang tekstil personal seperti celana, kaos, tas, rokok, kardus, tisu, hingga pakaian dalam. Ini dibakar," ucapnya.

Fahri menambahkan, barang bukti digital dan identitas juga turut dimusnahkan, di antaranya akun Facebook, Instagram, email, flashdisk, cetakan tangkapan layar, SIM card, buku nota, golok, dan cincin batu akik. "Ini dimusnahkan total," jelasnya.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan hanya prosedur administratif, melainkan simbol komitmen terhadap supremasi hukum.

"Kami ingin masyarakat tahu bahwa penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama. Kegiatan ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi ancaman barang bukti ilegal," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement