Ikuti Kami :

Disarankan:

Kerugian Negara Capai Rp2,77 Miliar, Empat Tersangka Korupsi USB SMKN 1 Cijeungjing Ditahan Kejari Ciamis

Rabu, 17 September 2025 | 13:59 WIB
Watermark
Kerugian Negara Capai Rp2,77 Miliar, Empat Tersangka Korupsi USB SMKN 1 Cijeungjing Ditahan Kejari Ciamis. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Tahun Anggaran 2023. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,77 miliar.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Tahun Anggaran 2023. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,77 miliar.

Kepala Kejari Ciamis, R. Sudaryono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 27 saksi dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa, konsultan perencana, dan pengawas proyek.

“Kami juga melibatkan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi pembangunan. Selain itu, BPKP Jawa Barat telah menghitung potensi kerugian negara yang mencapai Rp2.771.391.000,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang dinilai cukup, Kejari menetapkan empat tersangka. Mereka adalah EK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; JP, kontraktor pelaksana proyek; serta S dan IS, konsultan pengawas proyek.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap para tersangka, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sudaryono.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement