Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemprov Jabar dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha.
Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah
Regional Senin, 29 Desember 2025 | 12:37 WIB
